Selasa, 26 November 2024

Akta Kematian

Syarat Pembuatan Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. Photo copy KTP dan KK.
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.