Selasa, 26 November 2024

Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  2. Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
  3. Photo copy KTP/ KK.
  4. Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  5. Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  6. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.