Jumat, 08 November 2024

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TAHUN 2021


Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di aula ruang rapat kantor Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Musdes diselenggarakan pada pukul 08:30 wib sampai dengan selesai.Musyawarah Desa ( Musdes) diselenggarakan oleh BPD Desa Tasik Serai dimana dibuka langsung dengan acara pembukaan yaitu menyanyikan lagu kebanggaan kita yaitu lagu indonesia raya dan selanjutnya pembacaan doa serta pembukaan acara oleh Ketua BPD Bapak Warsimin dengan kata sambutan Musyawarah Desa untuk Pembangunan Desa untuk satu tahun kedepannya untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP-Desa) anggaran tahun 2022 agar pembangunan di desa bisa berjalan sesuai yang di rencanakan tanpa ada kendala apapun.

selanjutnya kata sambutan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Tasik Serai Bapak Sabar Manurung yaitu menjalankan segala aturan sesuai yang di bentuk untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP-Desa) tahun 2022 berharap melalui musdes dilaksanakan hari ini bisa menetapkan data penduduk yang valid dalam rangka menunjang data penduduk di bidang pembangunan khususnya di desa tasik serai.

Perencanaan harus beriorentasibpada kebutuhan (prioritas),perencanaan dilakukan secara serius untuk kemajuan masyarakat sehingga rencana kerja 2022 ini sesuai daftar usulan desa yang diusulkan di kabupaten,propinsi maupun pusat.agenda musyawarah ini fokus pencermatan dokumen RPJMDesa, adanya tim penyusun RKP-Desa yaitu ketua RT Jautar sihombing  dengan anggota pendamping desa, RW Adlin menjelaskan untuk pengecekan RKP-desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2022. selanjutnya hasil kesepakatan musyawarah desa Rkp-Desa dituangkan dalam berita acara.kepala desa mengarahkan tim penyusun Rkp-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan Rkp-desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah.kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tasik Serai,Sekdes Tasik Serai,Ketua BPD,Pendamping Desa Tasik Serai,Linmas Desa Tasik Serai,Perangkat Desa Lainnya dan Lembaga Kemasyarakatan seperti RT dan RW.

maksud dari Musdes RKP-Desa ini adalah guna tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang merupakan kerangka acuan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah di tetapkan dalam RPJM Desa.Rkp-Desa juga merupakan instrumen kinerja perangkat desa,dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya,serta sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

musyawarah desa (Musdes) berlangsung lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) selama acara berlangsung.